Ucapan 1

Apakah Anda masih bingung untuk menemukan cara membeli atau memesan Ternak Kambing berkualitas, mencari Supplier Rutin Daging Kambing atau memesan Menu masakan ala daging Kambing tanpa harus pergi ke Pasar???

Semua yang Anda perlukan diatas akan Anda dapatkan disini!!

Latar Belakang

LATAR BELAKANG

Seiring dengan makin bertambahnya kebutuhan akan konsumsi daging kambing oleh masyarakat Indonesia pada khususnya dan masyarakat di seluruh dunia pada umunya, maka kami selaku Industri Ternak kambing professional harus selalu meningkatkan produksi ternak kambing kami dengan tetap menjaga kualitas, hygienitas dan keabsahan dari setiap produk kami menurut hukum agama ataupun hukum pemerintahan. Oleh karena itu, kami berharap sebesar – besarnya kepada seluruh komunitas publik agar sekiranya senantiasa dapat memberikan saran, kritik atau komentarnya guna perbaikan terhadap setiap fasilitas dan produk usaha kami.

Hadist

Dari Samurah bin Jundab menyatakan bahwa Rasulullah telah bersabda : “ Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan ( kambing ), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [ HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’ i, Ibnu Majah, Ahmad].

Minggu, 02 Januari 2011

Hukum Aqiqah

Hukum Aqiqah
Arti Leksikal Aqiqah
Aqiqah ( Ar. : ‘aqiqah [ akar kata ‘aqqa ] = membelah dan memotong ). Menurut istilah syar’i ( yang berdasarkan syara’ ) adalah binatang yang disembelih sebagai kurban atas anak yang baru lahir.

Hukum Aqiqah Fukaha ( ahli fikih ) mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang hukum Aqiqah sebagai berikut :
1. Segolongan fukaha, di antaranya para pengikut Daud az-Zahiri, Imam Hasan al-Basri, dan Imam Lais bin Sa’ad, berpendapat bahwa Aqiqah adalah wajib.
2. Jumhur ( mayoritas ) ulama seperti Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’I serta para pengikutnya, imam Ahmad bin Hanbal ( Imam Hambali ), Ishaq, Abu Saur, dan segolongan besar ahli fikih dan mujtahid ( ahli ijtihad ) lainnya berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah.
3. Para fukaha pengikut Abu Hanifah ( Imam Hanafi ) berpendapat bahwa Aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ ( sukarela ).

Dasar Hukum Aqiqah

Perbedaan pendapat tersebut muncul disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut
1. “Setiap anak tergadai dengan Aqiqahnya. ( Binatang ) itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh ( Aqiqah Kambing ), dan pada hari itu juga kotoran dibersihkan darinya” ( HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah ).
2. “Aku tidak suka sembelihan-sembelihan ( aqiqah ). Akan tetapi, barangsiapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya” ( HR. al-Baihaki ).

Hewan Aqiqah
Dalam masalah hewan yang digunakan untuk Aqiqah terdapat perbedaan pendapat diantara para fukaha sebagai berikut :
1. Jumhur fukaha berpendapat bahwa hewan yang boleh dipakai untuk Aqiqah Anak hanyalah hewan yang bisa disembelih untuk kurban yang terdiri atas delapan macam ( empat pasang ) binatang / Aqiqah Kambing.
2. Imam Malik lebih suka memilih domba ( da’n ) sesuai dengan pendapatnya tentang hewan qurban.
3. Fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama daripada domba. Lihat Paket Aqiqah dan Jasa Aqiqah.
Sumber : rumahsantri.multiply.com

Tidak ada komentar: