Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra dan Mujahid, bahwa ada sekelompok kaum muslimin yang bermaksud hendak menyembelih kurban ala jahiliyah, yaitu dagingnya dipotong-potong dan disebarkan di sekitar Ka’bah, lalu darahnya dioleskan di dinding-dinding Ka’bah. Tiba-tiba setelah azamnya itu akan dilaksanakan, turunlah ayat yang menyanggah perbuatan itu, serta memberikan bimbingan dengan cara yang lebih baik dan layak. “Dan binatang-binatang kurban Kami jadikan untukmu adl sebagian dari syiar-syiar Alloh.Bagimu padanya ada kebaikan. Maka sebutlah asma ALloh atasnya dengan berbaris-baris. Kemudian apabila binatang-binatang itu telah roboh, maka makanlah sebagian dari padanya dan berikanlah sebagiannya kepada fakir-miskin yang tidak meminta dan yang meminta-minta. Begitulah Alloh jinakkan binatang2 itu kepadamu agar kamu bersyukur. Daging dan darah binatang itu tidak akan sampai kepada Alloh, tetapi yang sampai kepada Alloh adalah ketaqwaanmu itu. Begitulah Alloh jinakkan binatang2 itu kepadamu, agar kamu mau membesarkan Alloh atas petunjuk-Nya kepadamu dan berilah kabar gembira kpd orang-orang yang suka berbuat kebaikan.” (QS Al-Hajj:36-37)
Pada dasarnya, setiap umat diperintahkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban. Sejak diutusnya Nabi Adam as, Alloh memerintahkan kepada putra-putra Adam as ( Qobil dan Habil) untuk menyembelih hewan kurban sebagai bukti atas kualitas iman dan keikhlasannya mengabdi kepada Alloh swt. Namun yang diterima oleh Alloh swt adalah kurban Habil berupa kambing kibas besar dan gemuk, sementara kurban Qobil berupa hasil pertanian dan perkebunan yang diambilkan dari panen yang sudah membusuk, maka Alloh pun tidak menerimanya.
Sejarah perjalanan kurban putra Adam as ini selanjutnya diteruskan oleh umat-umat sesudahnya, dan dipertegas kembali oleh Alloh swt kepada Nabi Ibrahim as untuk menyembelih putranya Ismail as. Dan selanjutnya, sejarah dan syariat kurban Nabi Ibrahim as ini ditiru oleh umat-umat sesudahnya, termasuk Rasulullah saw dan umatnya. Hanya saja, Islam meluruskan tujuan dan misi kurban yang dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliyyah yang menyembelih kurban dengan tujuan untuk persembahan kepada berhala-berhala yang mereka sembah. Setelah Alloh mengutus Nabi Muhammad saw, beliau meluruskan tujuan dan misi kurban untuk dipersembahkan kepada Alloh swt, sementara dagingnya dimanfaatkan untuk kepentingan kaum dhu’afa. Hal ini dijelaskan oleh Alloh swt dalam ayat tersebut di atas.
Bagi orang yang beriman terhadap Alloh swt, perintah untuk menyembelih hewan kurban adalah sebagai manifestasi atas kualitas keimanannya. Ada sekian banyak keutamaan yang terkandung di dalam penyembelihan hewan kurban, antara lain adalah;
1.Bahwa daging,darah, bulu, rambut dan kuku-kuku hewan kurban akan dating pada Hari Kiamat sebagai saksi bagi yang bersangkutan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda:
“Tidak ada suatu amal yang dikerjakan oleh Anak Adam pada hari Nahar yang paling dicintai oleh Alloh,melainkan mengalirkan darah,dan sesungguhnya dia (hewan kurban) itu kelak di Hari Kiamat sungguh akan dating dengan tanduk-tanduknya,kukunya dan rambut-rambutnya,dan sesungguhnya darah itu akan sampai kepada Alloh swt di tempat (pemotongan itu) sebelum binatang itu jatuh ke tanah,karena itu ikhlaslah dalam berkurban.”(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
2. Bahwa setiap rambut, bulu dan tulang-belulang hewan kurban adalah bernilai pahala di sisi Alloh swt.Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam ra, dia berkata:
Dari Zaid bin Arqom berkata:Aku bertanya kepada Rasulullah saw:”Ya Rasulullah!Dari manakah syariat kurban itu?”Beliau jawab:”Ini dari sunnah bapakmu Ibrahim.”Aku bertanya:”Apa yang kami peroleh dari kurban ini?”Jawab beliau:”Pada setiap rambutnya ada satu kebaikan.” Aku bertanya:”Bagaimana dengan bulu-bulunya?”Jawab beliau:”Pada setiap rambut dari bulu-bulu itu ada satu kebaikan.”(HR Ahmad dan Ibnu Majah)
3.Bahwa setiap tidak ada bentuk ibadah yang paling utama pada bulan Dzulhijjah kecuali harta yang dikeluarkan untuk membeli hewan kurban.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra , dia berkata bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
Dari Ibnu Abbas ra berkata: Bersabda Rasulullah saw:”Tidak ada sesuatu perak yang diinfakkan yang lebih utama,melainkan untuk membeli binatang kurban pada Hari Idul Adha.( HR Ath-Thabrani)
Begitu pentingnya nilai dan manfaat penyembelihan hewan kurban, Jumhur ulama termasuk Imam Syafi’I, berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, sunnah yang mendekati wajib. Bahkan Madzhab Adh-Dhahiri berpendapat hukumnya wajib bagi orang yang diberikan kelapangan rezeki pada hari itu. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
”Barangsiapa mendapatkan kemampuan (untuk berkurban),lalu dia tidak kurban,maka jangan sekali-kali dia mendekati tempat sholat kami.”(HR Ahmad dan Ibnu Majah)******
SUMBER :
HMM ( Himpunan Masyarakat Muslim ) PTFI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar